Lebih lanjut, Arsjad menyebut waktu dan tempat Musyawarah Nasional Kadin akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Ia pun menegaskan kepanitiaan Musyawarah Nasional Kadin akan dibentuk sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia yang dipersiapkan bersama-sama dengan melibatkan kedua belah pihak.
"Dengan demikian sesuai kesepakatan yang telah dibuat, pergantian kepengurusan akan terjadi setelah ada pelaksanaan dan keputusan Munas," kata dia.
Untuk diketahui, dualisme di tubuh Kadin sebelumnya mencuat ketika Anindya terpilih sebagai Ketum Kadin dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya mengklaim keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa itu sudah final, namun di sisi lain Arsjad Rasjid menganggap hal itu ilegal.
(Febrina Ratna)