sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi

News editor Tangguh Yudha
12/11/2025 10:30 WIB
BGN akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan ke depan.
BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi (FOTO:iNews Media Group)
BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi (FOTO:iNews Media Group)

Untuk diketahui, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, diwajibkan untuk memiliki SLHS.

Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement