sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi

News editor Tangguh Yudha
12/11/2025 10:30 WIB
BGN akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan ke depan.
BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi (FOTO:iNews Media Group)
BGN Akan Tutup SPPG yang Tak Bersertifikat Laik Higiniene Sanitasi (FOTO:iNews Media Group)

Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG  yang belum mendaftar,” tutur Nanik.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement