Menurutnya, langkah koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa SPPG yang sedang dikenai sanksi tidak menerima penyaluran dana selama masa penangguhan berlangsung. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program MBG.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” kata Ranto.
(kunthi fahmar sandy)