IDXChannel - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau berbagai pihak tidak menggunakan istilah tornado terhadap bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu (21/2/2024).
“Istilah tornado itu biasa dipakai di wilayah Amerika dan ketika intensitasnya meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan km/jam dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer maka dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa,” Deputi Bidang Meteorologi BMKB, Guswanto, dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, Guswanto menjelaskan mengenai perbedaan puting beliung dan tornado. Menurut dia, secara esensial, puting beliung dan tornado memang merujuk pada fenomena alam yang memiliki beberapa kemiripan visual yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya, dan berpotensi merusak.
Meski begitu, puting beliung merupakan fenomena angin kencang yang bentuknya berputar kencang menyerupai belalai dan biasanya dapat menimbulkan kerusakan di sekitar lokasi kejadian.
“Puting beliung terbentuk dari sistem awan Cumulonimbus (CB) yang memiliki karakteristik menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem, meskipun begitu tidak setiap ada awan CB dapat terjadi fenomena puting beliung dan itu tergantung bagaimana kondisi labilitas atmosfernya," katanya.
Kejadian angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit. "Prospek secara umum untuk kemungkinan terjadinya dapat diidentifikasi secara general, di mana fenomena puting beliung umumnya dapat lebih sering terjadi pada periode peralihan musim dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga di periode musim hujan," jelasnya.