Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya 'pengamanan' sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.
Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima 'biaya pengamanan' dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," kata JPU.
Selain korupsi, khusus untuk Suparta, didakwa juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang itu dilakukan melalui istrinya Anggreini untuk pembelian sejumlah kendaraan.
Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Suparta, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Febrina Ratna)