sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos Refined Bangka Tin Didakwa Terima Rp4,5 T di Kasus Korupsi Timah (TINS)

News editor Riyan Rizki Roshali
21/08/2024 20:14 WIB
Bos PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS).
Bos Refined Bangka Tin Didakwa Terima Rp4,5 T di Kasus Korupsi Timah (TINS). (Foto: Riyan/MNC Media)
Bos Refined Bangka Tin Didakwa Terima Rp4,5 T di Kasus Korupsi Timah (TINS). (Foto: Riyan/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Menguntungkan terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Suparta diadili bersama satu tersangka lain di kasus korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, namun dalam berkas dakwaan terpisah.

Jaksa menjelaskan Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong. 

Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement