IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Penny K Lukito mengungkapkan bahwa bahan tambahan dalam obat sirup anak yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol bukan bahan yang berbahaya dan dilarang.
Hanya saja, Penny menyebut, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memang diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan di dalam obat sirup anak tersebut.
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Tapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Hanya saja, masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.
“Kemudian tentunya sebagai langkah kehati-hatian BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh. Sebagai bahan tambahan, dimungkinkan EG dan DEG karena akibat proses senyawa sintetis kimia proses yang berlangsung sehingga bisa muncul sebagai cemaran,” paparnya.