sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Temukan 24 Produk Bahan Alam Mengandung Kimia

News editor Annastasya Rizqa
06/04/2026 14:25 WIB
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM berdasarkan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA
BPOM Temukan 24 Produk Bahan Alam Mengandung Kimia (FOTO:iNews Media Group)
BPOM Temukan 24 Produk Bahan Alam Mengandung Kimia (FOTO:iNews Media Group)

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. 

Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tutur Kepala BPOM.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement