Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa berbagai produk tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh mulai khasiat instan dan promosi berlebihan.
“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” kata Taruna, dikutip Minggu (13/9/2026).
Apalagi, produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
BKO yang ditemukan dari berbagai obat itu antara lain adalah sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan OBA atau SK yang mengandung BKO bisa menimbulkan dampak kesehatan jika konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi.