Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain. Demikian pula dengan BKO lainnya yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Dari hasil temuan tersebut, BPOM bakal melakukan langkah penelusuran terhadap sumber dari keseluruhan produk. Selain itu, BPOM juga akan menarik peredaran, memusnahkan produk, bahkan memblokir dns terhadap tautan penjualan produk secara daring.
Di sisi lain, BPOM juga bakal melakukan pendalaman terkait berbagai pihak yang terlibat, baik memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan barang tersebut.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.