sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

News editor Irfan Ma'ruf
20/08/2024 09:10 WIB
Ratusan buruh akan mengadakan aksi demo pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ratusan buruh akan mengadakan aksi demo pada hari ini, Selasa (20/8/2024). Aksi akan dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka menuntut pencabutan UU Omnibus Law.

"Massa direncanakan akan berkumpul di Patung Kuda depan. Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut rinciannya:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah

UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan

Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang

UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang Murah

Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah

Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel

Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti

Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing

Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana

Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Said Iqbal menambahkan, buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh.

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement