"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," ungkapnya.
Sehingga Said meminta Bupati dan Wali Kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10% hingga 13%," tegas Said Iqbal.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP pasa hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
(FAY)