sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 hingga Ancam Demo Besar-besaran

News editor Ikhsan Permana SP/MPI
28/11/2022 22:32 WIB
Buruh tetap ngotot menolak kenaikan UMP 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah dan kepala daerah. Bahkan mengancam bakal demo besar-besaran.
Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 hingga Ancam Demo Besar-besaran. (Foto: MNC Media).
Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 hingga Ancam Demo Besar-besaran. (Foto: MNC Media).

"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," ungkapnya.

Sehingga Said meminta Bupati dan Wali Kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%. 

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10% hingga 13%," tegas Said Iqbal. 

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP pasa hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement