IDXChannel - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh menolak nilai persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di sejumlah daerah.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena persentase UMP masih di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022, yaitu sebesar 6,5%. Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 ke September 2022, maka kenaikan bahan bakar minyak pada Oktober 2022 tidak akan terpotret.