sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, ASN Wajib Punya Deretan Skill Ini Jika Mau Pindah ke IKN

News editor Widya Michella
17/04/2024 15:05 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipindah (mutasi) ke Ibu kota Nusantara (IKN).
Catat, ASN Wajib Punya Deretan Skill Ini Jika Mau Pindah ke IKN. (Foto MNC Media)
Catat, ASN Wajib Punya Deretan Skill Ini Jika Mau Pindah ke IKN. (Foto MNC Media)

Dia menerangkan, pada tahap pertama akan ada sebanyak 179 unit eselon 1 di 38 Kementerian dan lembaga (K/L)yang akan dipindahkan ke IKN. "Jadi sekarang langsung 38 K/L nggak kayak dulu konsepnya 10 K/L dulu 6 K/L dan seterusnya," ucapnya.

Kemudian prioritas kedua sebanyak 91 unit eselon 1 di 29 K/L dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon 1 di 59 K/L. 

"Kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis dan kota pemerintahan berjalan dan kota bisnis tetap akan berjalan," ujar dia.

Lalu secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN dan prioritas pertama sekitar 11.916 pegawai. Namun, pemindahan tetapi disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur lain. 

"Prioritas pertama ada 11 ribu sekian. Kedua 6 ribu, ketiga 14 ribu jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapatkan update dari Menteri PU yang menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan otoritas bertanggung jawab di IKN," tuturnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement