Afifuddin mengatakan bahwa tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang.
(Nur Ichsan Yuniarto)