IDXChannel - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi mengaku diminta kakeknya untuk menjadi staf khusus di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, Senin (27/5/2024).
“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” kata cucu SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Bibi juga mengaku, dirinya hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL saat itu, Panji Hartanto.
“Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.
“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.
Hakim pun langsung mengkonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan di dalam ruang sidang.
“Apakah benar Saudara pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.
“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu nggak Saudara?” lanjut Hakim Rianto.
“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.
Pada kesempatan yang sama, Bibi mengaku menerima honor sebesar Rp4 juta per bulan sebagai staf khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer ke rekeningnya.
“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pada persidangan, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andri Tenri Bilang Radisyah Melati sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah ngga?,” tanya jaksa.
“Iya pernah,” jawab saksi.
“Setahu saudara, pernah ngga dia menerima uang honorer?,” tanya jaksa lagi.
“Iya pernah,” timpal saksi.
“Rp10 juta?,” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab saksi.
"Gimana caranya saudara tahu itu?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
"Diinfokan dari pak agung biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk bibi," ungkap Rini.
"Sejak kapan terima honor itu?," tanya Jaksa.
"saya lupa sejak kapa terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022," ucap Rini.
Rini menyebut cucu SYL itu awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan sebesar Rp4 juta. Hanya saja, seiring berjalannya waktu ia menerima permintaan untuk menambahkan biaya terhadap upah dari cucu SYL tersebut.
"Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.
"Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? inisiatif siapa?," tanya Jaksa.
"Setahu saya pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(SLF)