“Apakah benar Saudara pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.
“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu nggak Saudara?” lanjut Hakim Rianto.
“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.
Pada kesempatan yang sama, Bibi mengaku menerima honor sebesar Rp4 juta per bulan sebagai staf khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer ke rekeningnya.
“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).