sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalam 4 Tahun, 1.142 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api

News editor Heri Purnomo
04/08/2023 21:46 WIB
Dalam kurun waktu empat tahun, ada 1.142 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA) .
Kecelakaan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA) kerap terjadi.
Kecelakaan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA) kerap terjadi.

IDXChannel - Kecelakaan di perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA) kerap terjadi. Dalam kurun waktu empat tahun, ada 1.142 insiden kecelakaan di perlintasan itu.

Angka ini didapat terhitung dari tahun 2019 hingga 2022. Terbaru pada 18 Juli 2023 lalu, terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di dua daerah yaitu di Semarang dan Tanjung Karang, Lampung.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan total kejadian, yang terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu sebanyak 1.004 kejadian. 

"Tren kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitasnya terus menurun sejak tahun 2019," kata Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/8/2023). 

Dia menambahkan, untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Kementerian Perhubungan terus melakukan pepenutupan sejumlah pihak. 

Pasalnya hal itu juga untuk melancarkan perjalanan kereta api yang saat ini sudah mencapai kecepatan 120 km/per jam. 

"Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat," katanya.

Risal mengatakan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi dalam penanganan perlintasan sebidang di antaranya masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. 

Kemudian juga keterbatasan pendanaan pengadaan atau pemasangan fasilitas dan penyediaan SDM di perlintasan sebidang di daerah.

Adapun berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenhub melalui DJKA untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian, untuk secara bertahap mengurangi/menutup jumlah perlintasan sebidang yang ada di sepanjang jalur kereta api di wilayah Indonesia. (NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement