Pasalnya hal itu juga untuk melancarkan perjalanan kereta api yang saat ini sudah mencapai kecepatan 120 km/per jam.
"Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat," katanya.
Risal mengatakan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi dalam penanganan perlintasan sebidang di antaranya masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
Kemudian juga keterbatasan pendanaan pengadaan atau pemasangan fasilitas dan penyediaan SDM di perlintasan sebidang di daerah.
Adapun berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenhub melalui DJKA untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian, untuk secara bertahap mengurangi/menutup jumlah perlintasan sebidang yang ada di sepanjang jalur kereta api di wilayah Indonesia. (NIY)