Sarjoko menuturkan, dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100 ribu dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.
Dia menambahkan, bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.
“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Sarjoko.
Berikut rincian dana bansos KJP Plus yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.
- SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000.
- SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000.
- SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, tambahan SPP Rp240.000.
- PKBM: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.
(Fiki Ariyanti)