sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilaporkan soal Perhitungan Kerugian Kasus Timah, Ini Respons Guru Besar IPB Bambang Hero

News editor Riana Rizkia
12/01/2025 20:00 WIB
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo buka suara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dilaporkan soal Perhitungan Kerugian Kasus Timah, Ini Respons Guru Besar IPB Bambang Hero. (Foto: MNC Media)
Dilaporkan soal Perhitungan Kerugian Kasus Timah, Ini Respons Guru Besar IPB Bambang Hero. (Foto: MNC Media)

"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu di mana," katanya.

"Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis. Saya nangani kasus itu (lingkungan), sudah seribu kasus dari tahun 2000 sampai sekarang," sambungnya.

Bambang menjelaskan perbedaan pendapat pada perhitungannya, dapat disampaikan dalam persidangan saat dia melakukan pemaparan. Terlebih perhitungan itu, telah dilengkapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.

"Kalau memang mereka tidak terima, mestinya saat persidangan dong disampaikan. Mestinya PH itu menunjukkan 'oh ini perhitungan kami' kan seperti itu ya, kemudian diadu ke majelis hakim," katanya.

"Majelis hakim memutuskan, yang mana ini. Jadi kalau misalnya majelis hakim itu belum pasti yang mana, mereka bisa bisa memanggil ahli lain," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement