Bambang menambahkan, kendati tidak mengerti dasar pelaporan terhadap dirinya, Ia mengaku siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku terkait hal tersebut.
Sekadar informasi, Bambang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Ia memolisikan Bambang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Dia menilai Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun.
(Ferdi Rantung)