IDXChannel - Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo buka suara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaporan tersebut terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di PT Timah.
Diketahui, Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bambang mengaku baru mengetahui pelaporan atas dirinya melalui pemberitaan di media. Ia pun merasa heran atas tudingan pelapor, sebab perhitungan yang dilakukannya atas permintaan dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, apa yang dikerjakan telah sesuai dengan peraturan, dan bukan pertama kali dirinya melakukan perhitungan kerugian lingkungan.
"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu di mana," katanya.
"Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis. Saya nangani kasus itu (lingkungan), sudah seribu kasus dari tahun 2000 sampai sekarang," sambungnya.
Bambang menjelaskan perbedaan pendapat pada perhitungannya, dapat disampaikan dalam persidangan saat dia melakukan pemaparan. Terlebih perhitungan itu, telah dilengkapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
"Kalau memang mereka tidak terima, mestinya saat persidangan dong disampaikan. Mestinya PH itu menunjukkan 'oh ini perhitungan kami' kan seperti itu ya, kemudian diadu ke majelis hakim," katanya.
"Majelis hakim memutuskan, yang mana ini. Jadi kalau misalnya majelis hakim itu belum pasti yang mana, mereka bisa bisa memanggil ahli lain," sambungnya.
Bambang menambahkan, kendati tidak mengerti dasar pelaporan terhadap dirinya, Ia mengaku siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku terkait hal tersebut.
Sekadar informasi, Bambang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Ia memolisikan Bambang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Dia menilai Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun.
(Ferdi Rantung)