IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, JS. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.
Public Relations Sinarmas Sekuritas, Ogi Wicaksana mengatakan, JS selaku direktur perseroan yang membawahi keuangan mewakili Sinarmas Sekuritas dalam perkara tersebut.
"Adapun keterlibatan perusahaan dalam proses terebut adalah semata-mata sebagai saksi," katanya lewat keterangan resmi, Senin (8/7/2024).
Ogi mengatakan, JS datang ke KPK untuk memberikan kesaksian dan keterangan sesuai permintaan. Materi yang diberikan terkait peran Sinarmas Sekuritas sebagai Perantara Perdagangan Efek (Securities Brokerage) sesuai peraturan bursa yang ada.
"Di mana kami berkomitmen penuh untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum oleh KPK dan instansi berwenang lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, Sinarmas Sekuritas berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur. Selain itu, perseroan juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah sehingga tidak muncul kekeliruan di kemudian hari.
Tak hanya Julius, KPK juga sebelumnya memanggil Associate Director Sinarmas Sekuritas, HS dan Mantan Direktur Keuangan dan Operasional Sinarmas Sekuritas FW.
Komisi antirasuah tengah menelusuri dugaan korupsi investasi milik dana pensiun ASN tahun 2019 yang dikelola PT Insight Investment Management. Dana Taspen yang dikelola manajer investasi tersebut mencapai Rp1 triliun.
(RFI)