"Jadi kemudian selain itu apakah ada bantuan untuk pembelian baju atau celana koko, saksi masih ingat?" tanya Hakim lagi.
"Info yang saya ingat dan diterima dari bu Sesdit, iya ada," jawab Saksi.
"Sebagaimana ada barbuk nomor masih di 09 halaman 17. Dari bukti nomor 09 di situ tertulis hortikulutura Rp27 juta ya, betul saksi," tanya Jaksa mengonfirmasi.
"Betul," respons saksi.
Tidak berhenti di situ, Jaksa kemudian mencecar saksi soal permintaan uang untuk buka bersama (bukber). Setyanto pun mengamini adanya permintaan tersebut.
"Terkait juga untuk bukber, buka bersama pernah juga ada dimintakan?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Saksi.
"Dari keterangan BAP saksi di nomor 36, sebesar Rp30 juta?" tanya Jaksa memastikan.
"Ya betul," jawab Saksi membenarkan.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)