sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

News editor Arie Dwi Satrio
02/08/2023 14:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, pada hari ini.
Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya. (Foto MNC Media)
Dirut AirNav Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya. (Foto MNC Media)

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajaran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement