sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disebut Perkaya diri Rp17,8 Miliar, Johnny Plate Merasa Terzalimi

News editor Nur Khabibi/MPI
01/11/2023 16:54 WIB
Johnny G. Plate merasa terzalimi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar
Disebut Perkaya diri Rp17,8 Miliar, Johnny Plate Merasa Terzalimi. (Foto: MNC Media)
Disebut Perkaya diri Rp17,8 Miliar, Johnny Plate Merasa Terzalimi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Menkominfo, Johnny G. Plate merasa terzalimi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam pembacaan tuntutan beberapa waktu yang lalu.

Hal itu Johnny ungkapkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny.

Johnny menyebutkan, tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya tidak terlepas dari keterangan saksi-saksi yang sudah mengakui menerima dana tersebut agar selamat dari hukuman. Johnny pun menduga mereka memberikan keterangan palsu agar mereka tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujar Johnny.

Sebelumnya, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," imbuhnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," katanya. 

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement