sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditahan KPK, Wali Kota Semarang dan Suami Tersangka di Tiga Perkara

News editor Nur Khabibi
19/02/2025 20:46 WIB
KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 
KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 
KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam tiga perkara. 

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," kata dia. 

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," katanya.

Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan selama 20 ke depan.

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement