Terkait konstruksi perkara yang membelit politikus Partai Demokrat (menjabat Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua) tersebut, Ali menyebutkan pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut.
"Dan perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," kata Ali Fikri.
Setidaknya, kata Ali, Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana kasus korupsi.
"Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali Fikri.