"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab istri SYL.
"Tidak pernah?" cecar jaksa.
"Tidak pernah," kata Ayun
Bahkan, saat disinggung mengenai tas warna merah itu ditemukan di kamarnya saat proses penggeledahan, Ayun tetap meyakini tas itu bukanlah miliknya.
"Walaupun penggeledahaan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.
"Iya, saya tidak pernah punya yang begini pak," kata Ayun.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut dalam persidangan membeli tas Dior seharga Rp105 juta. Tak hanya SYL, tas tersebut juga dibeli untuk sang istri, Ayun Sri Harahap.
Hal tersebut diketahui ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kiky Raden Mulya Putra soal pembelian kebutuhan pribadi SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Selain itu, ada lagi yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.
"Tas apa?" cecar Jaksa.
"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Menteri dan istri Menteri," jawab saksi.
Kiky menuturkan arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Uang Rp105 juta untuk pembelian dua tas Dior yang ditujukan kepada SYL dan istri.
(NIY)