sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong akan Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli

News editor Nur Khabibi
05/07/2025 20:30 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong akan Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli. (Foto: Inews Media Group)
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong akan Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Tom Lembong berhak menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Hal tersebut kemudian disepakati pada Rabu, 9 Juli 2025.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, terkait jadwal lanjutan sidang Tom Lembong. 

Awalnya, Hakim Dennie menyebutkan sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada 10 Juli 2025. Namun, karena satu dan lain hal, kubu Tom Lembong mengajukan pleidoi dibacakan pada 11 Juli 2025.

Merespons hal tersebut, Hakim Dennie menyatakan, terdapat batas penahanan terdakwa. Oleh karena itu, sidang pleidoi harus tidak bisa diundur. 

Terlebih, Dennie melanjutkan, Jumat sudah dijadwalkan untuk pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. 

"Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," kata Hakim Dennie.

Kemudian, mereka pun bersepakat sidang akan digelar sekira pukul 14.00 WIB. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara tujuh tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement