Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Yang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 74 kg emas dari rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
(Rahmat Fiansyah)