"Sehingga setelah lima tahun diharapkan kepala keluarga itu sama-sama dengan kita, bisa cukup, pendapatannya bisa naik dan bisa sejahtera," katanya.
Terkait status kepemilikan tanah, Viva Yoga menjelaskan lahan yang diberikan kepada transmigran awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun, status tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi SHM, jadi pertama ini (HPL) dulu, kemudian nanti selama lima tahun akan diubah menjadi Sertifikat Hak Milik," ujar eks anggota DPR itu.
(Rahmat Fiansyah)