IDXChannel - DPR akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) terkait adanya dana pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp234 triliun mengendap di Bank.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia.
"Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata dia, Jumat (24/10/2025).
Dia juga menyoroti kinerja pemda hingga dana senilai ratusan triliunan yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya terparkir di bank. Menurutnya, pemda harus memberikan klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" katanya.
Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, kata dia, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi daerah," kata dia.
Namun jika dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, dia mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.
Di sisi lain, dia turut mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kemendagri. Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp234 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
(Nur Ichsan Yuniarto)