IDXChannel – DPR RI mendorong penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah.
Meski begitu, masih ada ego sektoral dan tumpang tindih kebijakan antar-kementerian sebagai sumber ketidakpastian baru yang memperpanjang konflik agraria.
"Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru, termasuk dalam pengakuan wilayah adat yang secara tata ruang berada di luar kawasan hutan tetapi secara administratif diperlakukan sebaliknya," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI, Azis Subekti, Rabu (21/1/2026).
Dia menambahkan, masalah ini memperumit persoalan agraria yang pada dasarnya sudah kompleks. Konflik agraria sering kali lahir dari benturan antara peta administratif negara dengan realitas masyarakat yang telah lama mendiami suatu wilayah.
Situasi ini diperparah dengan keterlibatan beragam aktor, mulai dari BUMN, perusahaan swasta, hingga program transmigrasi warisan masa lalu.
"Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor, BUMN, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara. Ini menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual," kata Azis.
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai beralih menggunakan analisis spasial dan data kronologis dalam menangani konflik.
Namun, pendekatan ini justru mengungkap kenyataan bahwa sebagian besar sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan sederhana, melainkan membutuhkan solusi kebijakan yang komprehensif.
Sayangnya, solusi kebijakan tersebut sering kali terhambat oleh keputusan lintas kementerian yang berjalan sendiri-sendiri.
Untuk itu, dia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar persoalan teknis penerbitan sertipikat, melainkan tentang menata ulang hubungan negara dengan ruang hidup rakyatnya.
Tanpa adanya sinkronisasi dan keberanian mengatasi ego sektoral, keadilan agraria yang diharapkan akan sulit terwujud.
"Reforma agraria, jika ingin bertahan sebagai kebijakan yang bermakna, perlu diperlakukan seperti menata ulang rumah tua: bukan dengan merobohkan seluruh bangunan, melainkan dengan memahami struktur lama, memperbaiki yang rapuh, dan memastikan penghuninya tetap memiliki ruang untuk hidup dengan layak," katanya.
"Negara yang mampu melakukan itu bukan negara yang lemah, melainkan negara yang matang—yang tahu bahwa keadilan tidak selalu lahir dari ketegasan semata, tetapi dari keberanian untuk memahami," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)