IDXChannel - Komisi XIII DPR RI mendorong penerbitan kembali dokumen imigrasi korban bencana alam yang rusak atau hilang, khususnya yang berada di Sumatera Barat .
Dorongan tersebut juga disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Padang, Sabtu (29/11).
Komisi XIII DPR mendorong Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin menerbitkan kembali dokumen keimigrasian mereka.
"Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya," kata Willy, Minggu (30/11/2025).
“Kemudahan syarat dibutuhkan juga karena dokumen Adminduk korban banjir dan longsor juga terkena dampak,” ujarnya.
Willy menjelaskan, bencana banjir bandang yang menimpa sebagian wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh meninggalkan dampak yang cukup besar. Banyak warga kehilangan dokumen penting mereka.
Dia menekankan bahwa bantuan kepada korban bencana tidak selalu harus berupa sembako atau bantuan materi semata, tetapi juga bisa berupa kemudahan administratif. Salah satunya, dengan penerbitan kembali dokumen keimigrasian yang hilang akibat banjir.
“Bahwa bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak,” tuturnya.
Karena itu, Willy berharap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Barat dapat berkomitmen untuk mewujudkan langkah tersebut. Kepada Komisi XIII DPR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan.
Menurut Willy, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat menyatakan komitmennya merealisasikan dorongan Komisi XIII DPR untuk memberikan kemudahakan penerbitan kembali dokumen keimigrasian.
Pihak Imigrasi disebut akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, karena pembiayaan penerbitan dokumen imigrasi berkaitan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
(kunthi fahmar sandy)