IDXChannel - Pemerintah telah resmi mematikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke TV digital. Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menyoroti kebijakan ini karena dinilai bikin bingung masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Dave Laksono mengatakan, peralihan tersebut memerlukan adanya perangkat tambahan, yakni Set Top Box (STB), yang selain terbatas ternyata belum memiliki kejalasan peredarannya.
Dave menjelaskan adapun legalitas perizinan beredarnya STB tersebut, berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Ia pun berharap agar Kemenkominfo mau terbuka menjelaskan kepada masyarakat, ihwal peredaran STB yang mudah diakses dan layak menurut pemerintah.
"Saya berharap Kominfo harus jelaskan ke publik terkait STB ini, agar masyarakat tidak semakin bingung apakah
harus bersertifikat maupun tidak. Pengendalian distribusi dan harga juga harus mendapat perhatian," jelas Dave kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat (11/11/2022).
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2008-2011 itu pun menilai, STB yang beredar di pasaran saat ini harus memiliki izin dari Kemenkominfo. Tentunya, perihal sertifikasi perizinan layak edar dari Kemenkominfo, Dave melanjutkan, karena harus mengacu pada kesesuaian Televisi yang dominan ada di masyarakat.
"Karena terkait sertifikasi itu berhubungan dengan alat STB itu sendiri, apakah layak atau kompatibel dengan televisi maupun antena," katanya.
Sekadar informasi, Banyak warganet yang mengungkapkan kekesalannya akibat diberlakukannya sistem Analog Switch Off (ASO) dari TV analog ke TV digital. Biasa mengandalkan TV sebagai hiburan, mereka protes karena tak bisa lagi menonton beragam program TV karena harus beralih ke siaran digital. (RRD)