“Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya, misalkan, itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil. Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai,” katanya.
Potensi praktik jual-beli pita cukai murah antar-produsen kecil ini justru menjadi tantangan. Oleh karena itu, potensi moral hazard seperti ini harus dipikirkan matang sebelum pemerintah memutuskan menambah layer tarif baru.
Dia juga mempertanyakan efektivitas penambahan layer tarif apabila pada akhirnya tidak benar-benar menekan peredaran rokok ilegal dan justru menambah kompleksitas pengawasan di lapangan.
“Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa asumsi dasar rencana kebijakan tersebut perlu diuji lebih dalam, khususnya terkait perilaku pelaku ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem.
“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan," katanya.
"Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)