Untuk diketahui, Abolisi merupakan peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Baca Juga: