sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Anak Buah SYL Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
11/07/2024 14:39 WIB
Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dua Anak Buah SYL Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
Dua Anak Buah SYL Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

Sebelumnya, dua eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, yaitu eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement