“Saya kira nanti kan polisi sedang melakukan meneliti ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidana, pidananya di mana. Saya kira nanti kita tunggu saja hasil-hasil akhirnya. Ini kan baru dalam proses-proses tentu. Saya kira itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan farmasi yang akan dijerat pidana. Hal tersebut merupakan tindaklanjut obat-obatan atau obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny, belum lama ini.
Dua perusahaan tersebut, antara lain PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.