sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Perusahaan Farmasi Dipidanakan BPOM, Wapres: Sedang Diselidiki Polisi

News editor Binti Mufarida
31/10/2022 19:01 WIB
Wapres, Ma’ruf Amin memastikan, akan ada pihak yang bertanggung jawab terkait obat yang dianggap menyalahi aturan, penyebab kasus gagal ginjal akut.
Dua Perusahaan Farmasi Dipidanakan BPOM, Wapres: Sedang Diselidiki Polisi. (Foto: MNC Media).
Dua Perusahaan Farmasi Dipidanakan BPOM, Wapres: Sedang Diselidiki Polisi. (Foto: MNC Media).

“Saya kira nanti kan polisi sedang melakukan meneliti ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidana, pidananya di mana. Saya kira nanti kita tunggu saja hasil-hasil akhirnya. Ini kan baru dalam proses-proses tentu. Saya kira itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan farmasi yang akan dijerat pidana. Hal tersebut merupakan tindaklanjut obat-obatan atau obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny, belum lama ini. 

Dua perusahaan tersebut, antara lain PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement