Menurutnya, layanan perizinan tenaga kerja asing merupakan unit kerja yang paling rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, diputuskan untuk mengganti seluruh pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
"Karena kami sadar, layanan terkait izin tenaga kerja asing ini rentan. Masih ada kemungkinan terjadinya pertemuan antara biro jasa dengan oknum Kemnaker, maka kami ganti semua," kata Yassierli.
"Ini bentuk dari upaya perbaikan yang kami lakukan, karena kami tidak ingin terlalu banyak bicara di media hingga menimbulkan kegaduhan. Kami ingin fokus pada pelayanan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)