sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PGN Persero, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

News editor Riyan Rizki Roshali
28/05/2024 17:18 WIB
KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara.
KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara.
KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara.

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” katanya.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement