Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” katanya.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
(NIY)