"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (HK), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kepala Ali Fikri.
Ali melanjutkan, dalm perhitungan pihaknya kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
"KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Sesuai dengan aturan main di KPK, jika perkara masuk dalam proses penyidikan tentu sudah mengantongi nama tersangka. Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan nama dari tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.
(NIY)