Kemudian, percepatan status lunas menjadi 3 hari kerja, di mana OJK memangkas birokrasi pelaporan data kredit yang telah lunas dari semula memakan waktu bulanan, kini wajib diperbarui oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maksimal 3 hari kerja.
Langkah ini meminimalisir pengaduan masyarakat yang kerap terhambat mengajukan kredit baru akibat keterlambatan rekonsiliasi data (clearance).
“SLK saat ini melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai 31 juta inquiry setiap bulan, dan sempat menyentuh puncaknya sebesar 35,3 juta inquiry pada April 2026. Ini membuktikan SLIK adalah infrastruktur vital bagi ekosistem kredit,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa pemutahiran sistem ini akan membuat data fungsi intermediasi perbankan menjadi jauh lebih kredibel, akurat, dan mutakhir. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, kondisi likuiditas dan permodalan industri keuangan nasional berada dalam posisi kokoh.
Total kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp8.918 triliun. Kemudian, rasio permodalan (CAR) berada di level kuat sebesar 23,74 persen.