Kredit perumahan (KPR) mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,99 persen (yoy), didominasi oleh portofolio pembiayaan rumah tangga dan alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Terakhir, kredit UMKM mencapai Rp1.500 triliun, dengan konsentrasi wilayah serapan tertinggi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kendati akses diperlonggar, OJK mengingatkan LJK bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan akhir pembiayaan tetap mengedepankan analisis risiko mandiri dan prinsip kehati-hatian (prudent).
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi akselerasi regulasi yang dilakukan OJK. Maruarar menegaskan, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, visi pembangunan ekonomi tidak lagi menggunakan pendekatan "deret tambah" melainkan "deret kali" lewat berbagai kebijakan insentif hulu, seperti pembebasan BPHTB, PBG (pengganti IMB), dan PPN DTP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maruarar juga menyoroti pentingnya peran industri perbankan dan OJK dalam menciptakan produk keuangan yang ‘Mudah, Murah, dan Cepat’ guna menghentikan praktik rentenir yang selama puluhan tahun menjerat pelaku usaha mikro dan MBR.