sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/06/2024 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)

PT CWS dan PT ATE pun membuat penawaran Rp19,8 miliar dimana PT AIM lebih rendah dari keduanya, yakni Rp19,7 miliar. 

"PT AIM dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dengan nilai penawaran terkoreksi Rp19,77 miliar," ungkap JPU.

Lanjut pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran 20 persen nilai proyek yang telah dipotong pajak yakni Rp3,58 miliar. Sesuai kesepakatan di awal, Karunia memberikan  Rp500 juta kepada Dewa Putu Santika.

"Bahwa selain itu Karunia juga beberapa kali telah memberikan uang kepada Dewa Putu Santika seluruhnya sebesar Rp80 juta," ujarnya.

Pada waktu yang telah disetujui dalam kontrak, proyek tersebut belum selesai dan sama sekali tidak bisa digunakan. Kendati demikian, I Nyoman Darmanta tetap membayar penuh. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement