sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/06/2024 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)

"Atas permintaan tersebut, Dewa Putu Santika meminta bagian fee lima persen dari nilai proyek dan disetujui Karunia," ucap JPU.

Merespons hal tersebut, Karunia kemudian membentuk Tim Tender PT AIM yang terdiri dari Bunamas, George Verman Christopher Hilliard, dan Acep Mardiyana yang bertugas menyusun dokumen sistem dan spesifikasi teknis.

Lelang pun dilaksanakan tanpa menggunakan konsultan perencana, tapi memakai dokumen perencanaan PT AIM. Pada 25 September 2012, lelang diumumkan dengan pagu paket pekerjaan Rp20 miliar, sedangkan HPS paket itu Rp19.8 miliar.

"Karunia kemudian memerintahkan Tim Tender PT AIM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata JPU.

Karunia menurut JPU, kemudian meminta pada Tim Tender PT AIM agar harga penawaran perusahaan pendamping lelang yakni PT Chateau Waywell Secutech (CWS) dan PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical (ATE) dibuat lebih tinggi dibandingkan PT AIM.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement