"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleg negara," papar JPU.
Atas hal tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor atau pasal 3 juncto pasal 18 undang undang tipikor.
(SLF)