sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/06/2024 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)

"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleg negara," papar JPU.

Atas hal tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor atau pasal 3 juncto pasal 18 undang undang tipikor.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement